Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
Kegiatan
TANGERANG - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan Pendampingan Anak ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Tangerang - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerajinan ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Tangerang - Pokja IV Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyakit Menular dan ...
-
17 Jun 2026
Kegiatan
Tangerang - Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang Nina Mad Romli meluncurkan aplikasi E-PKK ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Rapat Persiapan Pelatihan Teknologi Informasi Tingkat Kabupaten Tangerang dipimpin oleh Sekretaris TP PKK Kabupaten Tangerang ...